HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN ANAK

Penulis

  • Konstantinus Dua Dhiu Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti

DOI:

https://doi.org/10.38048/imedtech.v7i3.300

Abstrak

Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa yang harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam undang-undang dasar 1945 dan konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hak-hak anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskrimininasi serta hak sipil dan kebebasan.

            Meskipun Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asai Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemberintah, dan Negara, untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu UU mengenai perlindungan anak sebagai landasan yurdisi bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan UU ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Biografi Penulis

Konstantinus Dua Dhiu, Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti

LPPM STKIP Citra Bakti

Unduhan

File Tambahan

Diterbitkan

2024-01-18

Cara Mengutip

Dhiu, K. D. (2024). HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN ANAK. IMEDTECH (Instructional Media Design and Technology) E-ISNN 2580-6033 , 7(2), 150–156. https://doi.org/10.38048/imedtech.v7i3.300

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama