Analisis Tentang Pemenuhan Hak Anak Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Tentang Perlindungan Anak di Desa Malanuza, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada
DOI:
https://doi.org/10.38048/imedtech.v8i2.317Abstract
Analisis Tentang Pemenuhan Hak Anak Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Tentang Perlindungan Anak di Desa Malanuza, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Adapun jenis penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Empiris atau termasuk penelitian deskriptif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan tipe penggabungan antara penelitian hukum normatif dengan penelitian hukum sosiologis yang terkait pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Adapun hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia pada hakikatnya adalah suatu upaya yang dilakukan oleh orang tua, pemerintah dan masyarakat untuk memenuhi dan menjamin segala hak anak yang telah dijamin dalam konvensi hak anak dan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Rekomendasi penelitian ini adalah dalam mengimplementasikan perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia hendaknya orang tua bertanggung jawab penuh atas perilaku anak dan pemerintah menetapkan kebijakan yang sejalan dengan keinginan masyarakat, sehingga terwujud kesamaan persepsi antara orang tua, pemerintah dan masyarakat dalam memenuhi hak-hak anak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Anda diperbolehkan: Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun; Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.