HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Konstantinus Dua Dhiu Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti

DOI:

https://doi.org/10.38048/imedtech.v7i3.300

Abstract

Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa yang harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam undang-undang dasar 1945 dan konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hak-hak anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskrimininasi serta hak sipil dan kebebasan.

            Meskipun Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asai Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemberintah, dan Negara, untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu UU mengenai perlindungan anak sebagai landasan yurdisi bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan UU ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Author Biography

Konstantinus Dua Dhiu, Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti

LPPM STKIP Citra Bakti

Additional Files

Published

2024-01-18

How to Cite

Dhiu, K. D. (2024). HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN ANAK. IMEDTECH (Instructional Media Design and Technology) E-ISNN 2580-6033 , 7(2), 150–156. https://doi.org/10.38048/imedtech.v7i3.300

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)