HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.38048/imedtech.v7i3.300Abstract
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa yang harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam undang-undang dasar 1945 dan konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hak-hak anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskrimininasi serta hak sipil dan kebebasan.
           Meskipun Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asai Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemberintah, dan Negara, untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu UU mengenai perlindungan anak sebagai landasan yurdisi bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan UU ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Anda diperbolehkan: Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun; Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.